Minggu, 13 April 2014

Hukum Administrasi Negara


RESUME
Judul                           : Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia
Pengarang                   : E. Utrecht
Disadur                       : Moh. Saleh Djindang, SH.
Tahun Terbit                : 1985
Penerbit                       : PT Ichtiar Baru
Kota Terbit                  : Jakarta
Cetakan                       : ke-9
Jumlah Halaman           : 218 halaman
Jumlah Bab                 : V Bab



BAB I
OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A.    Bidang Administrasi Negara
Hukum administrasi negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan-hukum khusus yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas khusus. Dari defini tersebut ternyata hukum administasi negara adalah hukum yang mengatur sebagian bidang pekerjaan administarsi negara. Bagian lain bidang administrasi negaradiatur oleh hukum tatanegara(hukum tatanegara dakam arti sempit), hukum privat, dsb.
Bidang pekerjaan Administrasi negara, pada zaman pertengajan abad ke-4 sampai ke-15 yang menggunkan azas desentralisasi pembagian kekuasaan dibagi kedalam kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (kehakiman) yang masing-masing mempunyai bidang pekerjaan sendiri dan pada azasnya terpisah-pisah yang satu dari yang lain (teori trias politica oleh montesquieu). Menurut Locke, kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan (wewenang) yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, federatif.
B.     Hukum Administrasi Negara Indonesia sebagai Penyelenggaraaan UUD dan Pembangunan
Bidang administarsi negara di Indonesia menjadi luas sejak apa yang disebut ”ethisce politik” (politik etika) dilakukan pemerintah Belanda. Akan tetapi baru pada zaman krisis ekonomi , pemerintah belanda sungguh-sunguh secara serius aktif  melaksanakannya, tetapi walaupun pemerintah ikut serta banyak hal penting yang ditinggalakan dalam tangan swasta. Kemudian Republik Indonesia lahir sebagai suatu negara yang bertujuan mengutamakan kepentingan seluruh rakyatnya. Hal inis ecara formil adri banyak ketentuan dalam tiga undang-undang dasar negara kita yang berturut-turut diadakan sejak proklamsi kemerdekaan Indonesia.
Dalam UUD 1945 terdapat ketentuan-ketentuan yang menjadi pegangan dan dapat dipakais ebagai landasan hukum peraturan-peraturan organik (peraturan-peraturan penyelenggara). Ketentuan-ketentuan UUD tersebut tidak hanya memungkinkan negara ikut serta dalam pergaulan soasial; bahkan sekarang boleh dikatakan demi kepentingan Pembangunan, seperti yang telah direncanakan dalam REPELITA-REPELITA, administrasi negara diwajibkan turut serta dalam pergaulan kemasyarakatan supaya dihari kemudian dapat dicapai “Welfare State” Indonesia.
C.    Hukum Administrasi Negara, Ilmu pemerintahan (bestuurskunde) dan Public Administration
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Tugas ilmu hukum administrasi negara adalah mempelajari sifat perturan-peratutan hukum, dan bentu-bentuk hukum, yang memuat turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan perekonomian, dan juga dipelajari azas-azas hukum yang membimbing turut serta pemerintah itu. Hukum administrasi negara mempelajari bentuk yuridis dan penyelenggaraan politik pemerintahan. Hukum administrasi negara merupakan bentuk yuridis yang menangkap (mencakup) penyelenggaraan turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan ekonomis.
Menurut van Podje, Ilmu pemerintahan mengajar cara yang terbaik untuk menyusun dan memimpin dinas publik. Yang menjadi pokok (objek) pelajaran ilmu pemerintahan itu dinas publik dalam arti kata seluas-luasnya. Ada dua hal yang khusus menarik perhatian ilmu pemerintahan :
a.       Organisasi terbaik (birokrasi selancar-lancarnya)
Yang dapat menjalankan selancar-lancarnya hubungan antara masing-masing alat pemerintahan yang bersama-sama merupakan dinas publik sebagai suatu kesatuan , dan yang dapat menjalankan selancar-lancarnya hubungan antara dinas publik dan pegawai.
b.      Anasir perseorangan (persoonlijk element)
Anasir perseoranagan ini dalam dinas publik, seperti pendidikan, latihan, peraturan mengenai tugas dan penggajian serta jaminan-jaminan sosial lain bagi pejabat-pejabat.
     Public administration adalah suatu sistem pemerintahan dan juga ilmu menegenai sistem pemerintahan itu, yang pertama-tama dikembangkan di Inggris, kemudian Amerika dan kemudian negara-negara lain. Public administration, sebagai suatu ilmu telah berkembang menjadi suatu pelajaran yang bermutu tinggi. Di indonesia pada zaman sekarang ini perhatian terhadap public administration makin lama makin besar. Pengertian Public Administration menurut Prof. Waldo ada dua macam. Definisi pertama melukiskan public administration itu sebagai suatu organisasi dan sistim yang menyelenggarakan kepentingan umum sedangkan definisi kedua melukiskan public administration sebagai suatu kesenian dan ilmu. Dibandingkan dengan ilmu pemerintahan, maka dapat dikatakan bahwa bidang public administration lebih luas.
D.    Hukum Administrasi Negara sebagai Himpunan Peraturan-Peraturan Istimewa
Dari definisi hukum administrasi negara diketahui bahawa dalam bidang hukum ada hubungan-hukum “istimewa” yang memungkinkan para pejabat melakukan tugas “khusus” mereka. Seperti semua subyek hukum lain, maka administarsi negarapun tunduk pada hukum privat/ hukum biasa. Agar dapat menyelenggarakan sebagian tugasnya , maka administarsi negara mengggunakan subyek hukum lain. Untuk itu agar dapat menyelenggarakan tugas khusus maka administarsi negara memerlukan wewenang istimewa.
 Administrasi negara memerlukan wewenag istimewa karena dalam hal dijalankannya hukum biasa, maka belum tentu semua penduduk wilayah negara akan tunduk padanya. Atau dengan kata lain, agar dapat menjalankan (sebagian) tugas itu secara sebaik-baiknya dan agar dapat menundukkan semua penduduk padaperintah-perintahnya.
Jadi, bila hukum privat (hukum biasa) tidak dapt memberi cukup jaminan sehingga tugas khususnya dapat dilakukan sebaik-baiknya, maka hukum administrasi negara dapat menggunakan hukum istimewa. Hukum administrasi negara itulah yang merupakan hukm istimewa yang diperlukan, sedangkan hukum privatyang berlaku bagi setiap subyek hukum (termasuk administrasi negara) adalah hukum biasa.
E.     Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Hukum administtasi negara termasuk hukum negara dalam arti kata luas. Tentang pembagian hukum negara dalam arti kata luas (hukum mengenai negara) dalam du bagian, yakni bagian yang menjadi hukum negara dalam arti kata sempit (hukum tatanegara) dan bagian yang menjadi hukum administrasi negar, dalam kalangan ahli hukum telah timbul banyak perselisihan faham.
Sebagai anggapan penting  diantaranya yaitu menurut Van Vollenhoven  yang mengikut pendapat gurunya  Prof. Oppenheim, hukum tatanegara adalah hukum yang memberi gamabaran tentang negara dalam keadaan yang tidak bergerak (staat in trust), sedangkan hukum administrasi negara mempertunjukkan kepada kita negara dalam keadaan yang bergerak (staat in beweging). Menurut van Vollenhoven sendiri, hukum administrasi negara itu meliputi seluruh lapangan aktivitas badan-badan pemerintah.
Menurut Logeman, hukum tatanegara adalah suatu pelajaran tentang kompetensi atau wewenang sedangkan hukum administarsi negara itu dapat dikemukakan sebagai suatu pelajaran tentang hubungan- hukum istimewa.
Menurut Kranenburg-veghting, perbedaan antara hukum tatnegara dan hukum administrasi negara itu bukan suatu perbedaan azasi, melainkan hanya suatu soal mengenai suatu pembagian pekerjaan yang bermanfaat.
F.     Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua pengertian yang berbeda, yaitu :
1.      Sumber hukum dalam arti kata Materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum (dalam hal kongkrit = tindakan manusia yang sesuai dengan apa yang dianggap seharusnya). Sumber hukum materiil yang umum dan tertinggi dan seharusnya menguasai atau menjiwai tindakan Administrasi negara adalah Pancasila.
2.      Sumber hukum dam arti kata Formiil
Yaitu dalam sumber hukum formil, maka penialain yuridis dipositifkan, yaitu dijadikan hukum positif, hukum yang berlaku. Sebagai sumber-sumber hukum formil hukum administrasi negara dapat disebut :
a.       Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis)
b.      Praktek administrasi negara ( hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan)
c.       Yurisprudensi
d.      Anggapan para ahli hukum administrasi negara.


BAB II
BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAH

A.    Bermacam-macam Perbuatan Administrasi Negara
Agar dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negra melakukan bermacam-macam perbuatan. Perbuatan administasi negara dapat digolongkan dalam dua kategori, yakni kategori perbuatan hukum (rechtshandelingen) dan kategori perbuatan yang bukan perbuatan hukum  atu perbuatan tanpa akibat yang diatur oleh hukum (geen rechts – tetapi hanya feitelijke handelingen). Bagi hukum administrasi negara kategori perbuatan hukum; bagi hukum admisnistrasi negara kategori perbuatan yang bukan perbuatan hukum itu tidak berarti (irrelevant).
            Berdasarkan kelaziman sistematik (menurut sistim), hukum itu dibagi dalam dua golongan yakni hukum privat (sipil) dan hukum publik, dan oleh sebab itu perbuatan hukum itu ada dua kategori yaitu :
a. perbuatan menurut hukum privat (sipil)
hubungan hukum yang terdapat dalam hukum privat tidak dibicarakan dalam buku ini, karena pelajaran hukum privat itu tidak termasuk dalam hukum administrasi negara.
b. perbuatan menurut hukum publik, dibedakan menjadi dua macam
·         Perbuatan hukum publik yang bersegi dua, dalam perbuatan hukum ini terjadi pertentangan pendapat tentang penerimaannya, dan
·         Perbuatan hukum publik yang bersegi satu, dibuat dengan maksud menyelenggarakan hubungan antara pmerintah dengan seorang partikelir atau badan swasta atau hubungan antara dua atau lebih alat negara, yaitu ketetapan ektern. Bagi praktek administrasi negara maka ketetapan ekstern itu menjadi perbuatan administrasi negara yang terpenting
B.     Peraturan dan Ketetapan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Penetapan Presiden dan Ketetapan MPRS dan MPR
Agar dapat melaksanakan tugasnya maka disamping ketetapan itu administrasi negara, memang, dapat juga membuat peraturan undang-undang (dalam arti kata materiil). Menurut UUD maka kekuasaan administrasi negara membuat peraturan terdapat dalam kekuasaan membuat membuat peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (PPPUU).
Pada umumnya ketetapan itu dibuat untuk menyelesaikan suatu hal kongkrit yang telah diketahui terlebih dahulu oleh administrasi negara. Dan peraturan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang belum dapat diketahui terlebih dahulu dan yang mungkin akan terjadi (hal umum). Peraturan ditujukan pada hal-hal yang masih abstrak.
Tiga keputusan pemerintah yang khas, yaitu dekrit Presiden 5 juli 1959, penetapan presiden dan ketetapan MPRS dan MPR. Jikalau kita memperhatikan isi dekrit presiden 5 juli 1959, maka ternyata yang menyelesaikan hal kongkrit yang telah diketahui terlebih dahulu oleh pembuatan yang menjadi administrator tertinggi, adalah suatu ketetapan.
Untuk mengatur “melaksanakan” dalam garis-garis besar keadaan hukum (dan politik) yang dilahirkan oleh dekrit presiden 5 juli 1959 yang diundangkan penetapan presiden, yang bersifat peraturan, yaitu undang-undang dalam arti kata materiil.
Ketetapan MPR yang mengandung unsur peraturan, yaitu undang-undang dalam arti kata materiil, menurut Ketetapan MPRS Nr XX/1966, menciptakan, urutan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berikut :
a.         UUD 1945
b.         Ketetapan MPR (S)
c.         Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
d.        Peraturan pemerintah
e.         Keputusan presiden
f.          Peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
C.    Syarat- syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan adalah ketetapan sah (voorwaarde voor de rechtsgeldigheid derbeschikking)
Dalam pembuatan ketetapan , administrasi negara harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tertentu. Ketentuan-ketentuan itu terdapat dalam hukum tata negara (mengenai kompetensi dan tujuan) maupun dalam hukum administrasi negara (mengenai : “prosedur”). Bila mana ketentuan-ketentuan itu tidak diperhatikan maka ada kemungkinan dibuat suatu ketetapan yang mengandung kekurangan. Kekurangan dalam suatu ketetapan dapat menjadi sebab maka ketetapan itu tidak sah. Semua itu bergantung pada syarat-syarat tertentu. Apabila syarat itu tidak dipenuhi maka ketetapan itu tidak sah dan begitu juga sebaliknya.
     Ketetapan itu dibagi dalam dua macam, yaitu ketetapan sah dan ketetapan tidak sah yang berupa ketetapan yang batal karena hukum, ketetapan yang batal, ketetapan yang dapat dibatalkan.
     Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan adalah ketetapan sah, yaitu
·         Ketetapan itu harus dianggap batal sama sekali
·         Berlakunya ketetapan itu dapat digugat dalam :
a.       Bandingan
b.      pembatalan oleh jabatan karena bertentangan dengan undang-undang
c.       penarikan kembali oleh kekuasaan yang berwenang mengeluarkan ketetapan tersebut.
·      Dalam hal ketetapan tersebut, sebelum dapat berlaku, memerlukan persetujuan (peneguhan) suatu badan kenegaraan yang lebih tinggi maka persetujuan itu tidak diberi
·      Ketetapan diberi suatu tujuan lain daripada tujuan permulaannya (konversi).
D.    Kekuasaan Hukum (rechtskracht) dari ketetapan sah
Bahwa hanya suatu ketapan yang sah yang mendapat kekuasan hukum. Suatu perbutan pemerintah sah apabila dapat diterima sebagai suatu bagian dari keterlibatan hukum; suatu perbuatan pemerintah mempunyai kekuasaan hukum, bilamana dapat mempengaruhi hukum.  Bilamana perbuatan pemerintah itu disetujui atau diteguhkan dalam bandingan- oleh karena dapat diterima sebagai suatu perbuatan yang sah-maka sudah tentu bahwa sahnya perbuatan tersebut telah ada sejak jaman permulaanya.hanyalah sahnya itu masih perlu dinyatakan dengan  tegas. Baru setelah dinyatakn dengan tegas, maka perbuatan yang bersangkutan mendapat kekuasaan hukum.
Kekuasaan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.    Kekuasaan hukum formil
Yaitu suatu ketetapan adalah pengaruh yang dapat dilakukan oleh karena adanya ketetapan itu. Suatu ketetapan mempunyai kekuasaan hukum formil , bilaman ketetapan itu tidak dapat lagi dibantah oleh suatu alt hukum. Dalam hal demikian ketetapan itu sah.
b.    Kekuasaan hukum materiil
Yaitu suatu ketetapan adalah pengaruh yang dapat dilakukan oleh isi ketetapan itu. Suatu ketetapan mempunyai hukum materiil bilamana ketetapan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh alat negara yang membuatnya.
E.     Macam ketetapan
Ketetapan itu ada banyak macamnya. Kita dapat membagi ketetapan itu dalam berbagai macam golongan :
a.       Ketetapan yang positif dan ketetapan yang negatif
Ketetapan yang positif, yaitu ketetapan yang unutk dikenainya menimbulkan hak atau /dan kewajiban. Dan ketetapan yang negatif, yaitu ketetapan yang tidak mengadakan perubahan dalam suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
b.      Ketetapan yang deklaratur dan ketetapan konstitutif
Ketetapan yang deklaratur, yaitu suatu ketetapan yang hanya menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat diberi haknya sedangkan ketetapan konstitutif yaitu ketetapan yang memberi istirahat karena “alasan penting”.
c.       Ketetapan yang kilat dan ketetapan yang tetap
Oleh Prins disebut empat macam ketetapan yang kilat, yaitu suatu ketetapan yang bermaksud merubah redaksi, suatu ketetapan yang negatif, suatu menarik kembali atau suatu pembatalan, suatu pernyataan pelaksanaan.
d.      Dispensasi, izin, lisensi dan konsensi
Dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuassaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu. Izin adalah bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit. Lisensi adalah suatu izin untuk menjalankan suatu perusahaan (suatu macam izin yang istimewa) sedangkan konsensi adalah suatu keputusan administrasi negara yang memperkenankan yang bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut.


BAB III
HUKUM KEPEGAWAIAN (AMBTENARENCRECHT)

A.    Sumber- sumber Hukum kepegawaian
Pada zaman kolonial dan pada zaman federal hukum kepegawaian diatur dalam Bezoldigingsregeling Burgerlijke landsdienaren 1938 (BBL 1983), LNHB 1938 Nr 147; Betalingsregeling Ambtenaren en Gepensioneerden 1949(BAG 1949), LNHB Nr 2-   yang sekarang tidak berlaku lagi.
Pada tahun 1961 diundangkan undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian, LN 1961 Nr 263. Undang-undang ini direncanakan oleh sebuah panitia negara perancang undang-undang kepegawaian yang dibentuk dengan keputusan presiden NR 130 tertanggal 21 Juli 1958 dan yang diberi tugas “ mempelajari segala sesuatu berhubungan dengan kedudukan, hak-hak serta kewajiban pegawai negeri dan menyiapkan rencana undang-undang mengenai ketentuan-ketentuan pokok tentang kepegawaian”.
Pada tahun 1974 undang-undang pokok kepegawaian tahun 1961 diganti oleh undang-undang Nr 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, LN 1974 Nr 55 dengan penjelasan tambahan LN Nr 3041, yaitu undang-undang pokok kepegawaian 1974. Undang-undang pokok kepegawaian tahun 1961 dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman orde baru dalam rangka mencapai tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan materiil dan spirituil. Dan banyak sumber-sumber hukum lain yang mengatur tetntang kepegawaian.
B.     Pengertian “jabatan”, “pejabat”, “pegawai” dan ” hubungan dinas publik”
·         Jabatan
Yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum). Setiap jabatan adalh suatu lingkungan pekerjaan tetap yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi, yang diberi nama negara. Jabatan itu suatu pendukung hak dan kewajiban, yakni suatu subyek hukum (persoon), maka dengan sendirinya jabatan itu dapat melakukan perbuatan hukum.
·         Pejabat
Agar dapa berjalan, maka jabatan memerlukan suatu perwakilan. Yang menjalankan perwakilan ialah suatu pejabat, yaitu manusia atau badan hukum. Yang menjalankan hak dan kewajiban yang diudukung oleh jabatan, ialah pejabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya.
·         Pegawai
Sebagian dari para pejabat adalh pegawai. Tidak setiap pejabat adalah pegawai. Sebaliknya, tidak tiap pegawai adalah pejabat. Peraturan-peraturan yang berlaku tidak memberi defini umum tentang pegawai. Yang dimaksud dengan pegawai dalam buku ini  yakni pegawai negeri. Menurut peraturan pemerintah tahun 1952 Nr 11 pasal 1 huruf a : “yang disebut pegawai, ialah mereka yang diangkat tetap atau untuk sementara dalam jabatan Negeri”.
·         Hubungan dinas publik
Menurut logeman, adanya hubungan dinas-publik itu ternyata bilamana sseseorang mengikat dirinya intuk menunduk pada pemerintah dari pemerintah untuk melakukan suatu atau beberapa macam jabatan tertentu. Jadi inti dari hubungan dinas-publik yaitu yang diatur oleh peraturan-peraturan hukum publik (kewajiban dari yang bersangkutan untuk tunduk pada pengangkatan dalam beberapa macam jabatan tertentu.
C.    Kedudukan-hukum  dari Pegawai menurut Hukum Positif Indonesia
·         Pengangkatan
Pada azasnya tiap warga negara Indonesia dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah (pasal 23 ayat 2 kalimat pertama undang-undang dasar sementara tahun 1950 dahulu). Azas ini tidak berlaku bagi orang asing. Orang asing boleh diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintah menurut aturan-aturan yang ditetapkan oleh undang-undang (kalimat kedua UUDS 1950).
·         Penggajian, pensiun dan keuntungan
Penggajian pegawai negeri diatur dalam peraturan pemerintah Nr 7 tahun 1977, LN 1977 Nr 11, dengan penjelasan tambahan LN Nr 3098. Peraturan yang sedang berlaku ini yang menyempurnakan PGPS-1968, disebut PGPS-1977. PGPS-1977 merupakan salah satu penyelenggara lebih lanjut dari beberapa azas yang tercantum dalam Undang-undang pokok kepegawaian 1974. Yang memberikan syarat-syarat etertentu tentang sistem gaji pegawai. Tiap bekas pegawai negeri, yang memenuhi syarat tertentu, berhak atas pensiun yang diatur dalam Undang-unadan 1969 Nr 11 tentang Pensiun pegawai dan Pensiun Janda/duda pegawai. Dan keuntungan, setiap pegawai yang bekerja lembur diberi uang lembur, dan mendapat jaminan-jamina lain.
·         Pemberhentian Pegawai
Pasal 23 Undang-undang pokok kepegawaian 1974 menentukan :
1. pegawai negeri sipil dapat diberhentiakan dengan hormat karena (a) permintaan sendiri, (b) telah mencapai usia pensiun, (c) adanya penyerdehanaan organisasi pemerintah, (d) tidak cakap jasmani atu rohani
2. PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat
3. PNS yang diberhentikan tidak hormat dengan alasan-alasan tertentu.


BAB IV
MILIK NEGARA DAN MILIK PUBLIK
(STATSDOMEINEN PUBLIEK DOMEIN)

            Agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya , maka badan pemerintahan sering memerlukan barang milik sendiri. Sering lebih efisien (bermanfaat) kalau pemerintah memilki sendiri gedung  daripada menyewa dari pihak swasta.
            Kedudukan hukum dari milik negara , pada waktu sebelum berlakunya Undang-undang pokok agraria, LN 1960 Nr 104, maka milik negara sebenarnya kepunyaan negara, ditempatkan dibawah hukum yang tercantum dalam KUHP perdata (buku II). Tetapi, LN 1960 Nr 104 telah mencabut buku ke II tersebut sepenjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkadung didalamnya.  Jadi tidak ada lagi ”kepunyaan negara” tetapi “milik negara”.
Menurut Proudhon, yang termasuk kepunyaan privat ialah benda-benda kepunyaan negara, seperti tanah (sawah, kebun kopi, kebun karet), rumah dinas bagi pegawai, gedung perusahaan negara (perusahaan garam, perkebunan pemerintah). Hukum yang mengatur kepunyaan privat ini sama sekali tidak berbeda dari hukum yang mengatur kepunyaan perdata biasa.
Yang termasuk kepunyaan publik ialah segala benda yang disediakan (oleh pemerintah) untuk dipakai oleh (pergaulan umum, seperti jalan umum, jembatan, pelabuhan dsb.). menurut beberapa pengarang lain yang termasuk kepunyaan publik ialah  segala benda yang secara langsung dipakai (oleh pemerintah) untuk menyelenggarakan kepentingan umum, seperti gedung-gedung departemen, gedung-gedung pengadilan, gedung-gedung sekolah negeri dsb. Tetapi kedudukan hukum kepunyaan publik itu sama sekali tidak dibawah hukum yang mengatur kepunyaan perdata biasa, melainkan hukum kepunyaan publik itu diatur oleh peraturan hukum sendiri; benda-benda yang termasuk kepunyaan publik itu mempunyai suatu kedudukan hukum sendiri.


BAB V
PERADILAN ADMINISTRASI (ADMINISTRATIEVE RECHTSPRAAK)

A.    Kompetensi (kekuasaan) Hakim administrasi
Pembagian kompetensi antara hakim (sipil) biasa dan hakim administrasi negara, pada zaman kolonial sudah diatur dalam pasal-pasal 134 Isdan 2 RO (LNHB 1847 Nr yo LNHB 1948 Nr 7). Kedua ketentuan itu dikonkordansi dengan pasal-pasal 160 Grondwet Belanda dan 2 RO Belanda.
Yurisprudensi Indonesia tentang pembagian kompetensi antara hakim biasa dan hakim administrasi negara mengikuti yurispudensi belanda tentang pembagian semacam ini di negeri Belanda (yaitu samapai saat berlakunya undang-undang Indonesia yang baru ini pada tahun 1983, dan yurisprudensi berdasarka undang-undang yang baru ini baru mulai diperkembang). Tetapi ada suatu perbedan kecil, yaitu yurisprudensi Indonesia mengindahkan baik pasal 134 IS maupun pasal 2 RO (Belanda) saja dan tidak  memperhatikan pasal 160 Grondwet.
Beberapa pengarang mengeluarkan pendapat diantaranya : menurut Thorbecke maka hanya perkara-perkara yang semata-mata diselesaikan oleh hukum privat saja tidak dapat diserahkan kepada hakim administrasi negara. Menurut Prof. Buys, ukuran yang harus dipakai dalam menentukan berwenang atau tidaknya hakim administrasi negara ialah pokok dalam perselisihan.
B.     Perbuatan Pemerintah yang tidak layak
Diluar pengadilan tata usaha negara, maka negara, yaitu pemerintah yang bersangkutan, dapat juga digugat menurut hukum dimuka hukum biasa. Sejak tidak lagi diterimanya teori kedaulatan negara, yang hendak melihat negara sebagai sesuatu yang diatas hukum. Sekarang telah umum diterima azas yang menyatakan bahwa juga negara pun dibawah hukum. Azas tersebut, antara lain akibata dari Teori kedaulatana hukum yang telah dibentangkan oleh beberapa ahli. Oleh karena hukum ada diatas segala organisasi sosial, maka juga negarapun dapat digugat dimuka pengadilan biasa apabila telah melanggar peraturan hukum atau merugikan kepentingan salah satu orang yang berada dibawah lingkungan kekuasaannya. Tetapi biarpun ada pengakuan hukum diatas negara, masih juga pemerintah tidak dapat digugat dengan begitu saja. Harus diperhatikan beberapa pembatasan. Hal ini karena negara itu menjadi suatu organisasi yang mempunyai kedudukan istimewa. Negara adalah organisasi yang mempertahankan dan menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam masyarakat.
Pada permulaan abad ini pemerintah dilihat dari dua sudut : Pemerintah negara (staat-overheid) dan pemerintah sebagai fiskus (staat-fiscus). Pemerintah sebagai pemimpin negara melakukan perbuatan pemerintahan , sedangkan pemerintah sebagai fiscus mengadakan perbuatan hukum privat. Hanya pemerintah sebagi fiskus dapat digugat.






RESUME

untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Administrasi Negara




Oleh :
Irawati
NIM 120910201085



PROGRAM STRUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar