RESUME
Judul
: Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia
Pengarang
: E. Utrecht
Disadur
:
Moh. Saleh Djindang, SH.
Tahun
Terbit :
1985
Penerbit
:
PT Ichtiar Baru
Kota
Terbit : Jakarta
Cetakan : ke-9
Jumlah
Halaman : 218 halaman
BAB
I
OBYEK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.
Bidang
Administrasi Negara
Hukum
administrasi negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan-hukum khusus yang
diadakan akan memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas
khusus. Dari defini tersebut ternyata hukum administasi negara adalah hukum
yang mengatur sebagian bidang pekerjaan administarsi negara. Bagian lain bidang
administrasi negaradiatur oleh hukum tatanegara(hukum tatanegara dakam arti
sempit), hukum privat, dsb.
Bidang
pekerjaan Administrasi negara, pada zaman pertengajan abad ke-4 sampai ke-15
yang menggunkan azas desentralisasi pembagian kekuasaan dibagi kedalam
kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (kehakiman) yang masing-masing
mempunyai bidang pekerjaan sendiri dan pada azasnya terpisah-pisah yang satu
dari yang lain (teori trias politica oleh montesquieu). Menurut Locke,
kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan (wewenang) yaitu kekuasaan
legislatif, eksekutif, federatif.
B.
Hukum
Administrasi Negara Indonesia sebagai Penyelenggaraaan UUD dan Pembangunan
Bidang
administarsi negara di Indonesia menjadi luas sejak apa yang disebut ”ethisce
politik” (politik etika) dilakukan pemerintah Belanda. Akan tetapi baru pada
zaman krisis ekonomi , pemerintah belanda sungguh-sunguh secara serius
aktif melaksanakannya, tetapi walaupun
pemerintah ikut serta banyak hal penting yang ditinggalakan dalam tangan
swasta. Kemudian Republik Indonesia lahir sebagai suatu negara yang bertujuan
mengutamakan kepentingan seluruh rakyatnya. Hal inis ecara formil adri banyak
ketentuan dalam tiga undang-undang dasar negara kita yang berturut-turut
diadakan sejak proklamsi kemerdekaan Indonesia.
Dalam
UUD 1945 terdapat ketentuan-ketentuan yang menjadi pegangan dan dapat dipakais
ebagai landasan hukum peraturan-peraturan organik (peraturan-peraturan
penyelenggara). Ketentuan-ketentuan UUD tersebut tidak hanya memungkinkan
negara ikut serta dalam pergaulan soasial; bahkan sekarang boleh dikatakan demi
kepentingan Pembangunan, seperti yang telah direncanakan dalam
REPELITA-REPELITA, administrasi negara diwajibkan turut serta dalam pergaulan
kemasyarakatan supaya dihari kemudian dapat dicapai “Welfare State” Indonesia.
C.
Hukum
Administrasi Negara, Ilmu pemerintahan (bestuurskunde) dan Public
Administration
Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan
administrasi negara. Tugas ilmu hukum administrasi negara adalah mempelajari
sifat perturan-peratutan hukum, dan bentu-bentuk hukum, yang memuat turut serta
pemerintah dalam pergaulan sosial dan perekonomian, dan juga dipelajari
azas-azas hukum yang membimbing turut serta pemerintah itu. Hukum administrasi
negara mempelajari bentuk yuridis dan penyelenggaraan politik pemerintahan.
Hukum administrasi negara merupakan bentuk yuridis yang menangkap (mencakup)
penyelenggaraan turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan ekonomis.
Menurut
van Podje, Ilmu pemerintahan mengajar cara yang terbaik untuk menyusun dan
memimpin dinas publik. Yang menjadi pokok (objek) pelajaran ilmu pemerintahan
itu dinas publik dalam arti kata seluas-luasnya. Ada dua hal yang khusus
menarik perhatian ilmu pemerintahan :
a. Organisasi
terbaik (birokrasi selancar-lancarnya)
Yang dapat menjalankan selancar-lancarnya
hubungan antara masing-masing alat pemerintahan yang bersama-sama merupakan
dinas publik sebagai suatu kesatuan , dan yang dapat menjalankan
selancar-lancarnya hubungan antara dinas publik dan pegawai.
b. Anasir
perseorangan (persoonlijk element)
Anasir perseoranagan
ini dalam dinas publik, seperti pendidikan, latihan, peraturan mengenai tugas
dan penggajian serta jaminan-jaminan sosial lain bagi pejabat-pejabat.
Public administration adalah suatu sistem
pemerintahan dan juga ilmu menegenai sistem pemerintahan itu, yang pertama-tama
dikembangkan di Inggris, kemudian Amerika dan kemudian negara-negara lain.
Public administration, sebagai suatu ilmu telah berkembang menjadi suatu
pelajaran yang bermutu tinggi. Di indonesia pada zaman sekarang ini perhatian
terhadap public administration makin lama makin besar. Pengertian Public
Administration menurut Prof. Waldo ada dua macam. Definisi pertama melukiskan
public administration itu sebagai suatu organisasi dan sistim yang
menyelenggarakan kepentingan umum sedangkan definisi kedua melukiskan public
administration sebagai suatu kesenian dan ilmu. Dibandingkan dengan ilmu
pemerintahan, maka dapat dikatakan bahwa bidang public administration lebih
luas.
D.
Hukum
Administrasi Negara sebagai Himpunan Peraturan-Peraturan Istimewa
Dari
definisi hukum administrasi negara diketahui bahawa dalam bidang hukum ada
hubungan-hukum “istimewa” yang memungkinkan para pejabat melakukan tugas
“khusus” mereka. Seperti semua subyek hukum lain, maka administarsi negarapun tunduk
pada hukum privat/ hukum biasa. Agar dapat menyelenggarakan sebagian tugasnya ,
maka administarsi negara mengggunakan subyek hukum lain. Untuk itu agar dapat
menyelenggarakan tugas khusus maka administarsi negara memerlukan wewenang
istimewa.
Administrasi negara memerlukan wewenag
istimewa karena dalam hal dijalankannya hukum biasa, maka belum tentu semua
penduduk wilayah negara akan tunduk padanya. Atau dengan kata lain, agar dapat
menjalankan (sebagian) tugas itu secara sebaik-baiknya dan agar dapat
menundukkan semua penduduk padaperintah-perintahnya.
Jadi,
bila hukum privat (hukum biasa) tidak dapt memberi cukup jaminan sehingga tugas
khususnya dapat dilakukan sebaik-baiknya, maka hukum administrasi negara dapat
menggunakan hukum istimewa. Hukum administrasi negara itulah yang merupakan
hukm istimewa yang diperlukan, sedangkan hukum privatyang berlaku bagi setiap
subyek hukum (termasuk administrasi negara) adalah hukum biasa.
E.
Hukum
Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Hukum
administtasi negara termasuk hukum negara dalam arti kata luas. Tentang
pembagian hukum negara dalam arti kata luas (hukum mengenai negara) dalam du
bagian, yakni bagian yang menjadi hukum negara dalam arti kata sempit (hukum
tatanegara) dan bagian yang menjadi hukum administrasi negar, dalam kalangan
ahli hukum telah timbul banyak perselisihan faham.
Sebagai
anggapan penting diantaranya yaitu
menurut Van Vollenhoven yang mengikut
pendapat gurunya Prof. Oppenheim, hukum
tatanegara adalah hukum yang memberi gamabaran tentang negara dalam keadaan
yang tidak bergerak (staat in trust), sedangkan hukum administrasi negara
mempertunjukkan kepada kita negara dalam keadaan yang bergerak (staat in
beweging). Menurut van Vollenhoven sendiri, hukum administrasi negara itu
meliputi seluruh lapangan aktivitas badan-badan pemerintah.
Menurut
Logeman, hukum tatanegara adalah suatu pelajaran tentang kompetensi atau
wewenang sedangkan hukum administarsi negara itu dapat dikemukakan sebagai
suatu pelajaran tentang hubungan- hukum istimewa.
Menurut
Kranenburg-veghting, perbedaan antara hukum tatnegara dan hukum administrasi
negara itu bukan suatu perbedaan azasi, melainkan hanya suatu soal mengenai
suatu pembagian pekerjaan yang bermanfaat.
F.
Sumber-sumber
Hukum Administrasi Negara
Sumber
hukum dapat dibedakan menjadi dua pengertian yang berbeda, yaitu :
1. Sumber
hukum dalam arti kata Materiil
Yaitu sumber hukum yang
menentukan isi kaidah hukum (dalam hal kongkrit = tindakan manusia yang sesuai
dengan apa yang dianggap seharusnya). Sumber hukum materiil yang umum dan
tertinggi dan seharusnya menguasai atau menjiwai tindakan Administrasi negara
adalah Pancasila.
2. Sumber
hukum dam arti kata Formiil
Yaitu dalam sumber
hukum formil, maka penialain yuridis dipositifkan, yaitu dijadikan hukum
positif, hukum yang berlaku. Sebagai sumber-sumber hukum formil hukum
administrasi negara dapat disebut :
a. Undang-undang
(hukum administrasi negara tertulis)
b. Praktek
administrasi negara ( hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan)
c. Yurisprudensi
d. Anggapan
para ahli hukum administrasi negara.
BAB
II
BENTUK-BENTUK
PERBUATAN PEMERINTAH
A.
Bermacam-macam
Perbuatan Administrasi Negara
Agar
dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negra melakukan bermacam-macam
perbuatan. Perbuatan administasi negara dapat digolongkan dalam dua kategori,
yakni kategori perbuatan hukum (rechtshandelingen) dan kategori perbuatan yang
bukan perbuatan hukum atu perbuatan
tanpa akibat yang diatur oleh hukum (geen rechts – tetapi hanya feitelijke
handelingen). Bagi hukum administrasi negara kategori perbuatan hukum; bagi hukum
admisnistrasi negara kategori perbuatan yang bukan perbuatan hukum itu tidak
berarti (irrelevant).
Berdasarkan kelaziman sistematik
(menurut sistim), hukum itu dibagi dalam dua golongan yakni hukum privat
(sipil) dan hukum publik, dan oleh sebab itu perbuatan hukum itu ada dua
kategori yaitu :
a.
perbuatan menurut hukum privat (sipil)
hubungan hukum yang
terdapat dalam hukum privat tidak dibicarakan dalam buku ini, karena pelajaran
hukum privat itu tidak termasuk dalam hukum administrasi negara.
b.
perbuatan menurut hukum publik, dibedakan menjadi dua macam
·
Perbuatan hukum publik
yang bersegi dua, dalam perbuatan hukum ini terjadi pertentangan pendapat
tentang penerimaannya, dan
·
Perbuatan hukum publik
yang bersegi satu, dibuat dengan maksud menyelenggarakan hubungan antara
pmerintah dengan seorang partikelir atau badan swasta atau hubungan antara dua
atau lebih alat negara, yaitu ketetapan ektern. Bagi praktek administrasi
negara maka ketetapan ekstern itu menjadi perbuatan administrasi negara yang
terpenting
B.
Peraturan
dan Ketetapan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Penetapan Presiden dan Ketetapan
MPRS dan MPR
Agar
dapat melaksanakan tugasnya maka disamping ketetapan itu administrasi negara,
memang, dapat juga membuat peraturan undang-undang (dalam arti kata materiil).
Menurut UUD maka kekuasaan administrasi negara membuat peraturan terdapat dalam
kekuasaan membuat membuat peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (PPPUU).
Pada
umumnya ketetapan itu dibuat untuk menyelesaikan suatu hal kongkrit yang telah
diketahui terlebih dahulu oleh administrasi negara. Dan peraturan dibuat untuk menyelesaikan
hal-hal yang belum dapat diketahui terlebih dahulu dan yang mungkin akan
terjadi (hal umum). Peraturan ditujukan pada hal-hal yang masih abstrak.
Tiga
keputusan pemerintah yang khas, yaitu dekrit Presiden 5 juli 1959, penetapan
presiden dan ketetapan MPRS dan MPR. Jikalau kita memperhatikan isi dekrit
presiden 5 juli 1959, maka ternyata yang menyelesaikan hal kongkrit yang telah
diketahui terlebih dahulu oleh pembuatan yang menjadi administrator tertinggi,
adalah suatu ketetapan.
Untuk
mengatur “melaksanakan” dalam garis-garis besar keadaan hukum (dan politik)
yang dilahirkan oleh dekrit presiden 5 juli 1959 yang diundangkan penetapan
presiden, yang bersifat peraturan, yaitu undang-undang dalam arti kata
materiil.
Ketetapan
MPR yang mengandung unsur peraturan, yaitu undang-undang dalam arti kata
materiil, menurut Ketetapan MPRS Nr XX/1966, menciptakan, urutan peraturan
perundang-undangan Indonesia yang berikut :
a.
UUD 1945
b.
Ketetapan MPR (S)
c.
Undang-undang dan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang
d.
Peraturan pemerintah
e.
Keputusan presiden
f.
Peraturan-peraturan
pelaksana lainnya.
C.
Syarat-
syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan adalah ketetapan sah (voorwaarde voor
de rechtsgeldigheid derbeschikking)
Dalam
pembuatan ketetapan , administrasi negara harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan tertentu. Ketentuan-ketentuan itu terdapat dalam hukum tata
negara (mengenai kompetensi dan tujuan) maupun dalam hukum administrasi negara
(mengenai : “prosedur”). Bila mana ketentuan-ketentuan itu tidak diperhatikan
maka ada kemungkinan dibuat suatu ketetapan yang mengandung kekurangan.
Kekurangan dalam suatu ketetapan dapat menjadi sebab maka ketetapan itu tidak
sah. Semua itu bergantung pada syarat-syarat tertentu. Apabila syarat itu tidak
dipenuhi maka ketetapan itu tidak sah dan begitu juga sebaliknya.
Ketetapan itu dibagi dalam dua macam, yaitu ketetapan sah dan
ketetapan tidak sah yang berupa ketetapan yang batal karena hukum, ketetapan
yang batal, ketetapan yang dapat dibatalkan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan adalah
ketetapan sah, yaitu
·
Ketetapan itu harus
dianggap batal sama sekali
·
Berlakunya ketetapan
itu dapat digugat dalam :
a. Bandingan
b. pembatalan
oleh jabatan karena bertentangan dengan undang-undang
c. penarikan
kembali oleh kekuasaan yang berwenang mengeluarkan ketetapan tersebut.
· Dalam
hal ketetapan tersebut, sebelum dapat berlaku, memerlukan persetujuan
(peneguhan) suatu badan kenegaraan yang lebih tinggi maka persetujuan itu tidak
diberi
· Ketetapan
diberi suatu tujuan lain daripada tujuan permulaannya (konversi).
D.
Kekuasaan
Hukum (rechtskracht) dari ketetapan sah
Bahwa
hanya suatu ketapan yang sah yang mendapat kekuasan hukum. Suatu perbutan
pemerintah sah apabila dapat diterima sebagai suatu bagian dari keterlibatan
hukum; suatu perbuatan pemerintah mempunyai kekuasaan hukum, bilamana dapat
mempengaruhi hukum. Bilamana perbuatan
pemerintah itu disetujui atau diteguhkan dalam bandingan- oleh karena dapat
diterima sebagai suatu perbuatan yang sah-maka sudah tentu bahwa sahnya
perbuatan tersebut telah ada sejak jaman permulaanya.hanyalah sahnya itu masih
perlu dinyatakan dengan tegas. Baru
setelah dinyatakn dengan tegas, maka perbuatan yang bersangkutan mendapat
kekuasaan hukum.
Kekuasaan
hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kekuasaan
hukum formil
Yaitu suatu ketetapan
adalah pengaruh yang dapat dilakukan oleh karena adanya ketetapan itu. Suatu
ketetapan mempunyai kekuasaan hukum formil , bilaman ketetapan itu tidak dapat
lagi dibantah oleh suatu alt hukum. Dalam hal demikian ketetapan itu sah.
b. Kekuasaan
hukum materiil
Yaitu suatu ketetapan
adalah pengaruh yang dapat dilakukan oleh isi ketetapan itu. Suatu ketetapan
mempunyai hukum materiil bilamana ketetapan itu tidak lagi dapat ditiadakan
oleh alat negara yang membuatnya.
E.
Macam
ketetapan
Ketetapan itu ada banyak macamnya. Kita
dapat membagi ketetapan itu dalam berbagai macam golongan :
a. Ketetapan
yang positif dan ketetapan yang negatif
Ketetapan
yang positif, yaitu ketetapan yang unutk dikenainya menimbulkan hak atau /dan
kewajiban. Dan ketetapan yang negatif, yaitu ketetapan yang tidak mengadakan
perubahan dalam suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
b. Ketetapan
yang deklaratur dan ketetapan konstitutif
Ketetapan yang deklaratur, yaitu suatu
ketetapan yang hanya menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat diberi haknya
sedangkan ketetapan konstitutif yaitu ketetapan yang memberi istirahat karena
“alasan penting”.
c. Ketetapan
yang kilat dan ketetapan yang tetap
Oleh Prins disebut empat macam ketetapan
yang kilat, yaitu suatu ketetapan yang bermaksud merubah redaksi, suatu
ketetapan yang negatif, suatu menarik kembali atau suatu pembatalan, suatu
pernyataan pelaksanaan.
d. Dispensasi,
izin, lisensi dan konsensi
Dispensasi adalah keputusan administrasi
negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuassaan suatu peraturan yang
menolak perbuatan itu. Izin adalah bilamana pembuat peraturan tidak umumnya
melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja
diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit. Lisensi adalah
suatu izin untuk menjalankan suatu perusahaan (suatu macam izin yang istimewa)
sedangkan konsensi adalah suatu keputusan administrasi negara yang
memperkenankan yang bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut.
BAB
III
HUKUM
KEPEGAWAIAN (AMBTENARENCRECHT)
A.
Sumber-
sumber Hukum kepegawaian
Pada
zaman kolonial dan pada zaman federal hukum kepegawaian diatur dalam
Bezoldigingsregeling Burgerlijke landsdienaren 1938 (BBL 1983), LNHB 1938 Nr
147; Betalingsregeling Ambtenaren en Gepensioneerden 1949(BAG 1949), LNHB Nr
2- yang sekarang tidak berlaku lagi.
Pada
tahun 1961 diundangkan undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian,
LN 1961 Nr 263. Undang-undang ini direncanakan oleh sebuah panitia negara
perancang undang-undang kepegawaian yang dibentuk dengan keputusan presiden NR
130 tertanggal 21 Juli 1958 dan yang diberi tugas “ mempelajari segala sesuatu
berhubungan dengan kedudukan, hak-hak serta kewajiban pegawai negeri dan
menyiapkan rencana undang-undang mengenai ketentuan-ketentuan pokok tentang
kepegawaian”.
Pada
tahun 1974 undang-undang pokok kepegawaian tahun 1961 diganti oleh
undang-undang Nr 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, LN 1974 Nr 55
dengan penjelasan tambahan LN Nr 3041, yaitu undang-undang pokok kepegawaian
1974. Undang-undang pokok kepegawaian tahun 1961 dianggap tidak sesuai lagi
dengan keadaan zaman orde baru dalam rangka mencapai tujuan nasional, yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan materiil
dan spirituil. Dan banyak sumber-sumber hukum lain yang mengatur tetntang
kepegawaian.
B.
Pengertian
“jabatan”, “pejabat”, “pegawai” dan ” hubungan dinas publik”
·
Jabatan
Yang
dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan
dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum). Setiap jabatan adalh
suatu lingkungan pekerjaan tetap yang dihubungkan dengan organisasi sosial
tertinggi, yang diberi nama negara. Jabatan itu suatu pendukung hak dan
kewajiban, yakni suatu subyek hukum (persoon), maka dengan sendirinya jabatan
itu dapat melakukan perbuatan hukum.
·
Pejabat
Agar
dapa berjalan, maka jabatan memerlukan suatu perwakilan. Yang menjalankan
perwakilan ialah suatu pejabat, yaitu manusia atau badan hukum. Yang
menjalankan hak dan kewajiban yang diudukung oleh jabatan, ialah pejabat.
Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya.
·
Pegawai
Sebagian
dari para pejabat adalh pegawai. Tidak setiap pejabat adalah pegawai.
Sebaliknya, tidak tiap pegawai adalah pejabat. Peraturan-peraturan yang berlaku
tidak memberi defini umum tentang pegawai. Yang dimaksud dengan pegawai dalam
buku ini yakni pegawai negeri. Menurut
peraturan pemerintah tahun 1952 Nr 11 pasal 1 huruf a : “yang disebut pegawai,
ialah mereka yang diangkat tetap atau untuk sementara dalam jabatan Negeri”.
·
Hubungan dinas publik
Menurut
logeman, adanya hubungan dinas-publik itu ternyata bilamana sseseorang mengikat
dirinya intuk menunduk pada pemerintah dari pemerintah untuk melakukan suatu
atau beberapa macam jabatan tertentu. Jadi inti dari hubungan dinas-publik
yaitu yang diatur oleh peraturan-peraturan hukum publik (kewajiban dari yang
bersangkutan untuk tunduk pada pengangkatan dalam beberapa macam jabatan
tertentu.
C.
Kedudukan-hukum
dari Pegawai menurut Hukum Positif
Indonesia
·
Pengangkatan
Pada
azasnya tiap warga negara Indonesia dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan
pemerintah (pasal 23 ayat 2 kalimat pertama undang-undang dasar sementara tahun
1950 dahulu). Azas ini tidak berlaku bagi orang asing. Orang asing boleh
diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintah menurut aturan-aturan yang ditetapkan
oleh undang-undang (kalimat kedua UUDS 1950).
·
Penggajian, pensiun dan
keuntungan
Penggajian
pegawai negeri diatur dalam peraturan pemerintah Nr 7 tahun 1977, LN 1977 Nr
11, dengan penjelasan tambahan LN Nr 3098. Peraturan yang sedang berlaku ini
yang menyempurnakan PGPS-1968, disebut PGPS-1977. PGPS-1977 merupakan salah
satu penyelenggara lebih lanjut dari beberapa azas yang tercantum dalam
Undang-undang pokok kepegawaian 1974. Yang memberikan syarat-syarat etertentu
tentang sistem gaji pegawai. Tiap bekas pegawai negeri, yang memenuhi syarat
tertentu, berhak atas pensiun yang diatur dalam Undang-unadan 1969 Nr 11
tentang Pensiun pegawai dan Pensiun Janda/duda pegawai. Dan keuntungan, setiap
pegawai yang bekerja lembur diberi uang lembur, dan mendapat jaminan-jamina lain.
·
Pemberhentian Pegawai
Pasal
23 Undang-undang pokok kepegawaian 1974 menentukan :
1.
pegawai negeri sipil dapat diberhentiakan dengan hormat karena (a) permintaan
sendiri, (b) telah mencapai usia pensiun, (c) adanya penyerdehanaan organisasi
pemerintah, (d) tidak cakap jasmani atu rohani
2.
PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat
3.
PNS yang diberhentikan tidak hormat dengan alasan-alasan tertentu.
BAB
IV
MILIK
NEGARA DAN MILIK PUBLIK
(STATSDOMEINEN
PUBLIEK DOMEIN)
Agar
dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya , maka badan pemerintahan sering
memerlukan barang milik sendiri. Sering lebih efisien (bermanfaat) kalau
pemerintah memilki sendiri gedung
daripada menyewa dari pihak swasta.
Kedudukan
hukum dari milik negara , pada waktu sebelum berlakunya Undang-undang pokok
agraria, LN 1960 Nr 104, maka milik negara sebenarnya kepunyaan negara,
ditempatkan dibawah hukum yang tercantum dalam KUHP perdata (buku II). Tetapi,
LN 1960 Nr 104 telah mencabut buku ke II tersebut sepenjang mengenai bumi, air
serta kekayaan alam yang terkadung didalamnya.
Jadi tidak ada lagi ”kepunyaan negara” tetapi “milik negara”.
Menurut Proudhon, yang
termasuk kepunyaan privat ialah benda-benda kepunyaan negara, seperti tanah
(sawah, kebun kopi, kebun karet), rumah dinas bagi pegawai, gedung perusahaan
negara (perusahaan garam, perkebunan pemerintah). Hukum yang mengatur kepunyaan
privat ini sama sekali tidak berbeda dari hukum yang mengatur kepunyaan perdata
biasa.
Yang termasuk kepunyaan
publik ialah segala benda yang disediakan (oleh pemerintah) untuk dipakai oleh
(pergaulan umum, seperti jalan umum, jembatan, pelabuhan dsb.). menurut
beberapa pengarang lain yang termasuk kepunyaan publik ialah segala benda yang secara langsung dipakai
(oleh pemerintah) untuk menyelenggarakan kepentingan umum, seperti gedung-gedung
departemen, gedung-gedung pengadilan, gedung-gedung sekolah negeri dsb. Tetapi
kedudukan hukum kepunyaan publik itu sama sekali tidak dibawah hukum yang
mengatur kepunyaan perdata biasa, melainkan hukum kepunyaan publik itu diatur
oleh peraturan hukum sendiri; benda-benda yang termasuk kepunyaan publik itu
mempunyai suatu kedudukan hukum sendiri.
BAB
V
PERADILAN
ADMINISTRASI (ADMINISTRATIEVE RECHTSPRAAK)
A.
Kompetensi
(kekuasaan) Hakim administrasi
Pembagian
kompetensi antara hakim (sipil) biasa dan hakim administrasi negara, pada zaman
kolonial sudah diatur dalam pasal-pasal 134 Isdan 2 RO (LNHB 1847 Nr yo LNHB
1948 Nr 7). Kedua ketentuan itu dikonkordansi dengan pasal-pasal 160 Grondwet
Belanda dan 2 RO Belanda.
Yurisprudensi
Indonesia tentang pembagian kompetensi antara hakim biasa dan hakim
administrasi negara mengikuti yurispudensi belanda tentang pembagian semacam
ini di negeri Belanda (yaitu samapai saat berlakunya undang-undang Indonesia
yang baru ini pada tahun 1983, dan yurisprudensi berdasarka undang-undang yang
baru ini baru mulai diperkembang). Tetapi ada suatu perbedan kecil, yaitu
yurisprudensi Indonesia mengindahkan baik pasal 134 IS maupun pasal 2 RO
(Belanda) saja dan tidak memperhatikan
pasal 160 Grondwet.
Beberapa
pengarang mengeluarkan pendapat diantaranya : menurut Thorbecke maka hanya
perkara-perkara yang semata-mata diselesaikan oleh hukum privat saja tidak
dapat diserahkan kepada hakim administrasi negara. Menurut Prof. Buys, ukuran
yang harus dipakai dalam menentukan berwenang atau tidaknya hakim administrasi
negara ialah pokok dalam perselisihan.
B.
Perbuatan
Pemerintah yang tidak layak
Diluar
pengadilan tata usaha negara, maka negara, yaitu pemerintah yang bersangkutan,
dapat juga digugat menurut hukum dimuka hukum biasa. Sejak tidak lagi
diterimanya teori kedaulatan negara, yang hendak melihat negara sebagai sesuatu
yang diatas hukum. Sekarang telah umum diterima azas yang menyatakan bahwa juga
negara pun dibawah hukum. Azas tersebut, antara lain akibata dari Teori
kedaulatana hukum yang telah dibentangkan oleh beberapa ahli. Oleh karena hukum
ada diatas segala organisasi sosial, maka juga negarapun dapat digugat dimuka
pengadilan biasa apabila telah melanggar peraturan hukum atau merugikan
kepentingan salah satu orang yang berada dibawah lingkungan kekuasaannya.
Tetapi biarpun ada pengakuan hukum diatas negara, masih juga pemerintah tidak
dapat digugat dengan begitu saja. Harus diperhatikan beberapa pembatasan. Hal
ini karena negara itu menjadi suatu organisasi yang mempunyai kedudukan
istimewa. Negara adalah organisasi yang mempertahankan dan menyelenggarakan
kekuasaan tertinggi dalam masyarakat.
Pada
permulaan abad ini pemerintah dilihat dari dua sudut : Pemerintah negara
(staat-overheid) dan pemerintah sebagai fiskus (staat-fiscus). Pemerintah
sebagai pemimpin negara melakukan perbuatan pemerintahan , sedangkan pemerintah
sebagai fiscus mengadakan perbuatan hukum privat. Hanya pemerintah sebagi
fiskus dapat digugat.
RESUME
untuk memenuhi tugas
matakuliah Hukum Administrasi Negara
Oleh
:
Irawati
NIM
120910201085
PROGRAM
STRUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
JEMBER
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar