Menurut Abdulgani dkk, upaya revitalisasi Pancasila dapat diwujudkan oleh perseorangan anggota masyarakat, oleh kelompok atau organisasi dalam masyarakat, oleh pemerintah dan oleh lembaga–lembaga negara.
Reaktualisasi pada perseorangan berbentuk cara berpikirnya, cara merasakn sesuatu, reaksinya atas sesuatu hal, dan cara motifnya melakukan sesuatu. Pada kelompok masyarakat/ organisasi berbentuk alasan dan sifat dari pengelompokan–pengelompokan tadi serta tindak tanduk dari organisasi itu. Dalam tatanan Pemerintahan, reaktualisasi pancasila dapat dilakukan melaui pembuatan perundang–undangan atau kebijakan negara yang harus senapas dengan nilai–nilai pancasila dan menjadikannya sebagai wacana akademik.
Upaya yang dapat dilakukan untuk merevitalisasi Pancasila yaitu dengan :
1. Reaktualisasi pada perseorangam dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara :
- Mempraktikkan pancasila dalam keseharian kita adalah cara jitu bagaimana hidup di Indonesia dengan cara Indonesia pula. Pancasila tidak bersifat dogmantis, tetapi ia harus difahami dan diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Semua sangat universal dan bisa diterapkan, bukan hafalan.
- Membiasakan memiliki sifat integritas, kesetiaan dan kejujuran yang sangat penting dalam suatu bangsa yang beradap, adil dan makmur.
- Mencintai tanah air Indonesia membangun rasa nasionalisme
- Mengakrabi budaya bangsa Indonesia dengan ikut terlibat dalam kesenian, mendalami adat atau bahasa.
- Mengkritik tajam budaya yang tidak sesuai dengan zaman.
- Memberikan wawasan kebangsaan untuk sesama, dengan mengingatkan kita selalu akanpentingnya kita mengenali jati diri kita masing – masing, talenta yang diberikan Tuhan kepada kita, sehingga kita mampu memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat.
- Menghormati dan menghargai perbedaan.
3. Pembinaan akhlak dan perilaku masyarakat.
Upaya untuk memperbaiki akhlak serta perilaku masyarakat tidak cukup dilakukan melalui kegiatan-kegiatan formal seperti upacara bendera, menyanyikan lagu kebangsaan atau sekedar mengenalkan masa perjuangan dulu, tetapi harus lebih konkrit pada upaya untuk memberi perhatian yang lebih dalam meningkatkan kualitas hidup dalam segala bidang kehidupan. Langkah yang perlu dan harus dilakukan antara lain dimulai dengan mengurangi konflik dalam masyarakat melalui melalui perubahan sikap, perilaku dan akhlak masyarajat dari perilaku negatif menjadi perilaku positif.
4. Kembali ke Jati Diri Bangsa
Upaya ini dilakukan melalui penelusuran sejarah, penggalian nilai-nilai serta mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari yang dilaksanakan secara terus menerus. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut adalah akhlak dan perilaku positif yang apabila dapat diterapkan secara baik akan menjadi perekat kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia dalam melanjutkan kehidupannya harus berpegang pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan sosial.
5. Peningkatan perhatian masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila.
Dalam menghalau dampak negatif berkembangnya berbagai ideologi negara lain termasuk kuatnya pengaruh ideologi leluhur ditengah-tengah masyarakat, maka perhatian masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila harus kembali dapat ditingkatkan melalui serangkaian upaya dan kegiatan sebagai berikut :
- Mengunggah dan mensosialisasikan secara terus menerus eksistensi dan keberadaan ideologi Pancasila sebagai pemersatu untuk membangkitkan kembali rasa nasionalisme.
- Meningkatkan filter/saringan masyarakat terhadap eksistensi ideologi kapitalis dan liberalis yang mencoba untuk memecah belah Indonesia disemua aspek politik, ekonomi dan sosial budaya.
- Meningkatkan intensitas pemberian materi pelajaran pendidikan Pendidikan Pancasila seperti pendidikan moral pancasila pada tataran teori maupun praktek kepada para siswa/mahasiswa pada semua jenjang pendidikan. Pengemasan materi pelajaran tersebut harus ditampilkan semenarik mungkin dan menghindari kesan adanya doktrinasi sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.
6. Penataan kelembagaan formal terstruktur sebagai pengawas dan pengembangan nilai-nilai Pancasila secara formal.
Kelembagaan formal terstruktur yang diterapkan secara terstruktur/melembaga, maupun melalui sistem pendidikan nasional yang menyangkut program membudayakan dan memasyarakatkan Pancasila di berbagai lingkungan organisasi kemasyarakatan maupun lingkungan pendidikan dapat terbentuk, sehingga dapat terwujud lembaga yang mengawasi, mengembangkan Pancasila secara formal.
7. Pemberdayaan fungsi Pancasila dalam proses legislasi instrumen hukum.
Agar berbagai aturan Undang-undang yang disusun akan memiliki norma-norma yang menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam perilaku sehari-hari sehingga dapat menjamin penegakan hukum dan keadilan dapat dilaksanakan sesuai harapan oleh masyarakat Dengan demikian fungsi regulatif dan fungsi kontitutif Pancasila sebagai sebagai cita hukum dapat terimplementasikan dengan baik
artikel yg sangat bermanfaat.
BalasHapuswoyyy kalo buat blog jangan terlalu rame lah., pusing bacanya
BalasHapus